Artikel
PEMBAGIAN BLT(BANTUAN LANGSUNG TUNAI) TAHAP KE 5 TAHUN 2021
21 Mei 2021 11:48:13
I GEDE TONI DARMA
618 Kali Dibaca
Berita Desa
Kamis,20 Mei 2021 berlokasi di Kantor Perbekel Desa Dausa di dampingi oleh Bhabinkamtibnas dan Kawil Desa Dausa pembagian BLT(Bantuan Langsung Tunai) tahap ke 5 berjalan dengan lancar dan tidak lupa menerapkan protokol kesehatan covid-19.
BLT Dana Desa 2021 menjadi salah satu program bansos yang dilanjutkan pemerintah pada 2021. Kepala Desa bertanggung jawab penuh pada penyaluran dan pemanfaatan dana desa sesuai PMK nomor 222 tahun 2020.
"Kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa termasuk pelaksanaan BLT Desa. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketercapaian kelengkapan syarat penyaluran dana desa dan kebenaran persyaratan di tiap tahap penyaluran.Cara dan syarat mendapatkan BLT Dana Desa 2021:
- Syarat mendapatkan BLT Dana Desa 2021
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
- Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Jika penerima bantuan adalah petani maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk membeli pupuk
- Rincian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan keluarga pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala desa