Welcome

Artikel

PEMBAGIAN BLT(BANTUAN LANGSUNG TUNAI) TAHAP KE 8 TAHUN 2022

19 Agustus 2022 17:17:18  I GEDE TONI DARMA  630 Kali Dibaca  Berita Desa

bertempat di kantor perbekel Desa Dausa Dilaksanakan pembagian BLT bulan agustus 2022 yang di dampingi langsung oleh Sekdes Dan Ketua BPD Desa Dausa.

BLT Dana Desa 2022 menjadi salah satu program bansos yang dilanjutkan pemerintah pada 2021. Kepala Desa bertanggung jawab penuh pada penyaluran dan pemanfaatan dana desa sesuai PMK nomor 222 tahun 2020.

"Kepala desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa termasuk pelaksanaan BLT Desa. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketercapaian kelengkapan syarat penyaluran dana desa dan kebenaran persyaratan di tiap tahap penyaluran," tulis aturan tersebut.

Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga menjelaskan cara dan syarat mendapatkan BLT Dana Desa 2021 dan sebelumnya. Berikut penjelasan lengkapnya

  1. Syarat mendapatkan BLT Dana Desa 2022
  2. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
  3. Tidak termasuk dalam penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan bansos pemerintah lainnya
  4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  5. Jika penerima bantuan adalah petani maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk membeli pupuk
  6. Rincian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan keluarga pekerjaan ditetapkan dengan peraturan kepala desa
  7. Pendataan KPM BLT Dana Desa mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Kementerian Sosial.
  8. Cara mendapatkan BLT Dana Desa 2022
  9. Telah dicatat relawan desa yang memiliki surat tugas dari Kepala Desa
  10. Jumlah pendata minimal tiga atau lebih dalam bilangan ganjil
  11. Pencatatan dilakukan pada tingkat Rukun Tetangga (RT)
  12. Yang dimaksud keluarga miskin dan berhak atas BLT Dana Desa adalah yang memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria dari Kemensos
  13. Segala aktifitas dari petugas pencatat harus dilaporkan kepada Ketua Relawan Desa Lawan COVID-19
  14. Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data penerima BLT Dana Desa
  15. Dokumen dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  16. Dokumen selanjutnya disampaikan pada Bupati atau Wali Kota, yang dapat didelegasikan pada Camat untuk mendapat pengesahan
  17. Kepala Desa kemudian menyampaikan surat pemberitahuan pada penerima BLT Dana Desa, serta melaporkan rekap data penyaluran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 PETA DESA

 Pemerintah Desa

 Statistik

 LOKASI KANTOR DESA

 Sinergi Program

 Media Sosial

 Arsip Artikel

23 Juni 2018 | 617 Kali
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
15 Oktober 2025 | 42 Kali
POSYANDU DESA DAUSA BULAN OKTOBER 2025
24 Maret 2021 | 7.730 Kali
BUNGA PUCUK BANG SEBAGAI MASKOT KOTA BANGLI
05 Desember 2019 | 795 Kali
Pembersihan di Areal Lingkungan Desa
05 Agustus 2021 | 690 Kali
VAKSINASI KE 2 UNTUK MASYARAKAT DESA DAUSA
27 November 2019 | 789 Kali
Pembinaan LPM Desa Dausa
12 Agustus 2025 | 71 Kali
PEMBAGIAN BLT BULAN AGUSTUS 2025

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:100
    Kemarin:497
    Total Pengunjung:306.469
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.140
    Browser:Mozilla 5.0

 HUBUNGI KAMI

Hubungi Kami

Hubungi Kami

 Komentar